Cara Mendirikan PT Terbaru 2026: Syarat, Biaya & Prosedur Lengkap
Panduan mudah mendirikan PT terbaru 2026 untuk pemula. Pelajari syarat dokumen, pemilihan KBLI, pembuatan akta, hingga penerbitan NIB di sini.
ARTIKEL
Consultant
7/1/20262 min read


Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia makin praktis. Berkat UU Cipta Kerja dan pembaruan sistem digital pemerintah, proses perizinan kini terintegrasi secara online melalui AHU Online, Sistem Coretax DJP, dan OSS-RBA (Risk-Based Approach).
Jika Anda baru pertama kali berniat mendirikan perusahaan, panduan ringkas dan praktis di bawah ini disusun agar Anda paham seluruh langkahnya tanpa membingungkan.
Jenis PT yang Bisa Dipilih
Sebelum menyiapkan dokumen, tentukan skala dan jumlah pendiri bisnis Anda:
PT Perorangan (Micro & Small Business):
Pendiri: Cukup 1 orang (pemilik sekaligus direktur).
Kriteria: Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kelebihan: Tanpa akta notaris, pendaftaran langsung via portal AHU Online dengan biaya terjangkau.
PT Biasa (Persekutuan Modal / Umum):
Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih (bisa berupa perorangan atau badan hukum).
Organ Perusahaan: Wajib memiliki minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris (orang yang berbeda).
Kelebihan: Cocok untuk skala bisnis menengah-besar, bisa menarik investor, dan diperbolehkan mengikuti tender besar.
Persyaratan Utama Pendirian PT
Identitas Pendiri = e-KTP dan NPWP pribadi yang aktif (sudah terintegrasi/terpadan).
Nama Perusahaan = Minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia (contoh: PT Maju Bersama Sejahtera) dan belum dipakai oleh entitas lain.
Modal Usaha = Besaran modal dasar ditentukan atas kesepakatan para pendiri (minimal 25% disetor).
Alamat Domisili = Lokasi usaha wajib sesuai zonasi (RDTR). Penggunaan Virtual Office diperbolehkan untuk area tertentu.
Bidang Usaha (KBLI) = Menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai fokus bisnis.
Alur Singkat Pendirian PT (7 Langkah)
Pemesanan Nama PT: Proses via AHU Online.
Notaris mendaftarkan nama PT di sistem Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan nama tersebut belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
Pembuatan Akta Pendirian di Notaris: Syarat sah perjanjian badan hukum.
Para pendiri menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris. Akta ini memuat Anggaran Dasar, pembagian saham, serta susunan Direksi dan Komisaris. (Langkah ini tidak diperlukan untuk PT Perorangan).
Pengesahan SK Kemenkumham: Status Badan Hukum.
Notaris mengajukan pengesahan ke Kemenkumham. Setelah disetujui, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum resmi.
Pendaftaran NPWP Badan (Via Coretax): Registrasi Pajak.
Pendaftaran NPWP Perusahaan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Penerbitan NIB di OSS-RBA: Identitas tunggal perizinan usaha.
Mendaftarkan perusahaan di portal OSS (oss.go.id) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.
Pembukaan Rekening Bank Perusahaan: Pemisahan keuangan.
Membuat rekening bank khusus atas nama PT menggunakan SK Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB.
Pemenuhan Komitmen & Kewajiban Usaha: Legalitas operasional.
Menyetor modal ke rekening perusahaan dan melaporkan kegiatan investasi secara berkala (LKPM) melalui portal OSS.
Tips Penting Bagi Pemula
Pilih KBLI yang Tepat: KBLI mempengaruhi tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah, Tinggi) pada sistem OSS yang berdampak pada jumlah izin tambahan yang dibutuhkan.
Cek Zonasi Wilayah: Pastikan lokasi usaha tidak melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah setempat agar NIB tidak tertahan.
Pisahkan Rekening: Jangan mencampur dana pribadi dengan rekening operasional PT.
